MOROWALI, Sulawesi Tengah - Memperingati hari lingkungan hidup sedunia, Pemerintah Kabupaten Morowali bersama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), menggelar aksi bersih lingkungan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (30/06/2024).
Kegiatan itu diikuti sekitar 300 orang, termasuk di dalamnya 61 kelompok masyarakat yang berpartisipasi, antara lain Kerukunan Keluarga Daerah Barru (KKDB), Kerukunan Keluarga Bugis Morowali (KKBM), Himpunan Keluarga Massenrempulu (HIKMA), dan Pecinta Lingkungan Bahodopi. Selain itu, sejumlah pelajar di Morowali, komunitas Kuas Liart, Gondrong Morowali, dan pekerja kurir Bahodopi.
Penjabat Bupati (Pj) Morowali, Ir H A Rachmansyah Ismail, M.agr., MP mengatakan, momen seperti ini patut diapresiasi karena pada momen ini menjadi sebuah alasan untuk menumbuhkan kepedulian secara konsisten dalam upaya memperbaiki lingkungan secara berkelanjutan.
“Peran pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali bekerja sama dengan PT IMIP, dalam melakukan penyelesaian krisis iklim dengan inovasi dan prinsip keadilan. Ini akan memberi dampak yang besar dan bermanfaat untuk kita semua, ” jelas Rachmansyah Ismail.
Sejalan dengan itu, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah, melalui Dinas Lingkungan Hidup Morowali, Pemkab Morowali mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp14.865.600.000, guna menyelesaikan persoalan sampah di Kecamatan Bahodopi.
“Perwujudannya dilakukan melalui serah terima sarana-prasarana pengelolaan sampah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kepada Pemerintah Kecamatan Bahodopi. Bantuan ini terdiri atas 34 unit mobil kontainer, 26 kendaraan pengangkut sampah beroda tiga, 9 arm roll, dan 8 dump truck, ” urai Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Morowali Hasnia, Senin (01/07/2024).
Di sisi lain, Head of CSR Department PT IMIP Tommy Adi Prayogo menyampaikan, pihaknya turut mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Labota dalam aspek pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini dicapai melalui pendampingan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola bank sampah dan perumusan Peraturan Desa Labota. Dengan dukungan sosial ini, diharapkan melengkapi aspek teknis penyediaan sarana-prasarana kebersihan.
“Kami ingin pada tahap awal meningkatkan kesadaran warga yang selama ini masih sering membuang sampah tidak di tempatnya. Semoga tidak ada penumpukan sampah sembarangan lagi, ” ucapnya.
Untuk mengatur perilaku warga dalam mengelola kebersihan lingkungan, beberapa ketentuan dalam Perdes Labota disusun sebagai pedoman hukum tertulis. Beberapa di antaranya ialah memberi sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan, mengaktifkan iuran pengelolaan kebersihan, dan pemilahan jenis sampah. (*)