Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  

    Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  
    Tampak Salah Satu Tsk Perempuan beserta Babuk Sabu

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, di awal tahun 2024 yakni pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita.

    Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 2, 46 Gram, serta 1 unit handphone Android merk Vivo dari tersangka.

    Kejadian ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kronologis kejadian dimulai saat polisi menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota. 

    Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.

    Dihari yang sama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.

    Tersangka perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan dengan kecurigaan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21, 40 Gram, serta 1 buah kaca pireks.

    Tersangka Perempuan Inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    "Kedua Tersangka di ancam Hukuman Penjara Maksimal 12 tahun dan 20 Tahun Penjara. Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat, " ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid, kepada sejumlah awak media, Senin (08/01/2024).

    "Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali, " tandasnya menambahkan.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bahodopi Laksanakan Jumat Curhat...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1311/Mrw Go To School Beri Materi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika
    Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian
    Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Kegiatan Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika
    Dukung Pengembangan Spiritual, IMIP Gelar Peringatan Isra Mi'Raj 1446 H di Desa Binaan Bahodopi Morowali
    Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Morowali Kerahkan 172 Personel pada Pengamanan Tahun Baru Imlek 2025
    Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Babinsa Koramil 1311-06/BU Koptu Maradona Siregar Anjangsana di Desa Opo
    Tidak Benar Ibu Ida Dayak Akan Melakukan Pengobatan Tradisional di Bungku, Polres Morowali Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan 
    Dukung Hanpangan, Danramil 1311-04/Lembo Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Korobonde
    Dukung Pengembangan Spiritual, IMIP Gelar Peringatan Isra Mi'Raj 1446 H di Desa Binaan Bahodopi Morowali
    Hasil RUPSLB, Mantan Menlu Retno Marsudi Jadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Sanuddin Aktif Komsos dengan Masyarakat Desa Dampala 
    Pemkab Morowali Hadiri Peringatan HUT BAZNAS ke 24, Dirangkaikan Penyerahan Sejumlah Bantuan 
    Pastikan Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Koramil 1311-02/BS Sertu Samsuddin Cek Harga Sembako di Desa Weera
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Arnila Hi.Moh. Ali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 & Tahun Baru 2024
    Aksi Demo Masyarakat Bahomoleo di Kantor PT Anindya Wiraputra Sepakati 7 Point, Berikut Isinya 
    Warga Desa Lalampu Buka Portal Jalan Houling Harap PT FMJ Duduk Bersama PT CBP Cari Solusi

    Ikuti Kami