MOROWALI Sulawesi Tengah - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan Tersangka Inisial IK dalam kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik Kejari Morowali pada tanggal 24 Oktober 2024 sehingga menetapkan tersangka IK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda Morowali Tahun 2012.
"Untuk sekarang masih 1 orang Tersangka dengan inisial IK. Kasus ini masih dikembangkan peran pihak terkait, " terang Kajari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada Wartawan media ini, Selasa pagi (29/10/2024).
Dalam kasus ini, Kajari Morowali I Wayan Suardi memastikan Tersangka (Tsk) dugaan korupsi Perusda Morowali lebih dari 1 orang. Namun saat ini masih dalam pengembangan penyidikan khusus, oleh penyidik Kejari Morowali.
"Dipastikan Tersangka lebih dari 1 orang, sementara dikembangkan dengan penyidikan khusus, " ungkap I Wayan Suardi yang dikenal getol memberangus korupsi dari Bumi Tepeasa Moroso.
Kajari Morowali menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Morowali konsisten membongkar kasus ini dan hasil dari pengembangan yang dilakukan terungkap kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp.2 Milyar.
Selanjutnya, untuk Tersangka kata Kajari Morowali sudah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka dan segera akan dilakukan penahanan maupun kurungan badan untuk menjalani proses selanjutnya.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih 2 Milyar dan untuk Tersangka sudah dipanggil menunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka dan segera dilakukan penahanan, " pungkas I Wayan Suardi.
(PATAR JS)