MOROWALI, Sulawesi Tengah - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, membuka secara resmi pelaksanaan pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) via zoom di ikuti para jurnalis dari 3 Propinsi yakni Palu Sulawesi Tengah, Kendari Sulawesi Tenggara dan Solo Jawa Tengah, Kamis (16/05/2024).
Pada kesempatan itu, Hendry Ch Bangun meminta kepada seluruh peserta pra UKW untuk mengikuti dan menyimak materi yang disajikan pemateri sebagai bahan awal dalam mengikuti UKW yang akan digelar di daerah masing-masing 3 propinsi.
"Saya minta kepada semua peserta pra UKW dari 3 propinsi untuk mengikuti materi dari pemateri sebaik mungkin dan dijadikan sebagai bahan representasi untuk pelaksanaan UKW nanti, jika ada hal yang belum di mengerti silahkan ditanyakan ke pemateri sampai di mengerti, " tuturnya sembari menyemangati peserta UKW.
Setelah panjang lebar menyampaikan sambutannya, Ketua PWI pusat Hendry Ch Bangun berpesan agar peserta pra UKW kedepan dapat menjadi jurnalis handal yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sesuai UU Pers sehingga itulah salah satu tujuan pelaksanaan UKW untuk mencetak jurnalistik yang profesional.
"Para peserta UKW jenjang muda, madya maupun utama jadikan materi yang diperoleh sebagai bahan untuk menimbah ilmu sekaligus menambah kapasitas pengetahuan tentang dunia jurnalis untuk kemudian nantinya dapat menjadi jurnalis profesional dan handal sesuai UU Pers, " tandasnya.
Dalam pelaksanaan pra UKW ini terlihat di layar zoom dikuti 90 lebih peserta dari 3 propinsi termasuk di ikuti 2 Jurnalis Asal Morowali yakni PATAR JS Jurnalis Online Indonesia satu Biro Morowali dan Dian Anggraini Wartawan Warta Hukum Kepala Biro Morowali termasuk salah satu jurnalis senior di Bumi Tepeasa Moroso.
Sepanjang pemaparan materi berlangsung, ada hal menarik yang menjadi catatan wartawan media ini yang di sampaikan Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Uyun Achadiat, selaku Pemateri menjelaskan tentang tujuan dan manfaat pelaksanaan UKW serta materi soal hak jawab.
Dijelaskan Uyun Achadiat, tujuan standarisasi kompetensi wartawan yakni meningkatkan kualitas & profesionalitas wartawan, menjaga martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan untuk memenuhi tuntutan zaman, memberikan nilai lebih pada wartawan sehingga bisa berperan strategis dalam industri pers dengan konvergensinya, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, memberikan bekal pada wartawan terlibat aktif dalam upaya menegakkan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.
Untuk manfaat UKW sendiri adalah bila wartawan redaktur dan Pemred sudah memenuhi standar ukw maka jalur yang ditempuh adalah mulai hak jawab hak koreksi dan meneliti karya yang menjadi materi pengaduan apakah merupakan karya jurnalistik atau bukan oleh dewan pers jalur mediasi namun bila reporter redaktur dan pimpinan redaksi belum mengantongi sertifikat kompetensi maka akan berpotensi berhadapan dengan pasal-pasal di KUHP.
Sementara itu terkait hak jawab disampaikan Uyun Achadiat wajib bagi seorang jurnalis untuk melayani sesuai pasal pada Kode Etik Jurnalis (KEJ) pasal 11 disebutkan Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional, bahkan di pasal 10 disebutkan Wartawan Indonesia segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca pendengar atau pemirsa.
"Jadi, dengan melaksanakan tugas jurnalistik berpedoman pada KEJ akan terhindar dari komplain dan sejenisnya, " terang Wartawan Senior itu.
(PATAR JS)