Polres Morowali Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Kendari di Salah Satu Kos Desa Lalampu 

    Polres Morowali Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Kendari di Salah Satu Kos Desa Lalampu 

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika seberat 70 Gram jenis Sabu di salah satu tempat Kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Dalam Press conference Kamis tanggal 14 September 2023 di Polres Morowali disampaikan Pengungkapan Tindak Pidana tersebut sesuai Undang - Undangan No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Wilayah Hukum Polres Morowali dengan tujuan untuk mengumumkan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang baru terjadi di wilayah hukum Polres Morowali.

    Konferensi Pers itu di pimpin langsung Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Kasi humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid SH dan di Hadiri Sejumlah Jurnalis Biro Morowali,

    Dijelaskan Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023, sekitar pukul 00:05 Wita. Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi tersebut, sekitar pukul 00:05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22 tahun) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu.

    "Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 70, 02 gram, " terang Wakapolres Morowali.

    Tersangka beserta barang bukti yang disita, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. 

    "Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun  penjara sampai dengan Seumur Hidup, " tegasnya.

    Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan asal Kendari itu yang namanya telah di kantongi penyidik termasuk pihak-pihak yang terlibat akan di ungkap. Tersangka CEP alias C ini akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Kita mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka, " himbuh Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli, SH.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Morowali Lakukan Olah TKP Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 1311/Morowali Sambangi Kantor Dewan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika
    Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian
    Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Kegiatan Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika
    Dukung Pengembangan Spiritual, IMIP Gelar Peringatan Isra Mi'Raj 1446 H di Desa Binaan Bahodopi Morowali
    Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Babinsa Koramil 1311-06/BU Koptu Maradona Siregar Anjangsana di Desa Opo
    Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Morowali Kerahkan 172 Personel pada Pengamanan Tahun Baru Imlek 2025
    Tingkatkan Koordinasi dan Kerjasama, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serma Aris Prayogo Kosmos bersama Perangkat Desa Bete-Bete
    HPN 2025 di Banjarmasin, PWI Sulteng Siap Hadiri dan Dukung Berbagai Kegiatan Termasuk Pemberian Pena Emas ke Kepala Daerah
    Dukung Pengembangan Spiritual, IMIP Gelar Peringatan Isra Mi'Raj 1446 H di Desa Binaan Bahodopi Morowali
    Hasil RUPSLB, Mantan Menlu Retno Marsudi Jadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk
    Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Morowali Kerahkan 172 Personel pada Pengamanan Tahun Baru Imlek 2025
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Sanuddin Aktif Komsos dengan Masyarakat Desa Dampala 
    Pemkab Morowali Hadiri Peringatan HUT BAZNAS ke 24, Dirangkaikan Penyerahan Sejumlah Bantuan 
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Arnila Hi.Moh. Ali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 & Tahun Baru 2024
    Aksi Demo Masyarakat Bahomoleo di Kantor PT Anindya Wiraputra Sepakati 7 Point, Berikut Isinya 
    Warga Desa Lalampu Buka Portal Jalan Houling Harap PT FMJ Duduk Bersama PT CBP Cari Solusi

    Ikuti Kami