PT HM Pernah Penjarakan Masyarakat dan Pemdes Bete-Bete, Kini Kasi Menangis Warga Tangofa 

    PT HM Pernah Penjarakan Masyarakat dan Pemdes Bete-Bete, Kini Kasi Menangis Warga Tangofa 
    Angku, salah satu warga Tangofa pemilik tanaman yang digusur PT HM

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tak pernah henti dari kekejaman dan tindakan serakah PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) Perusahaan Tambang Nikel yang berlokasi di Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi dan Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    Sekitar 4 tahun silam tepatnya 12 Januari 2021, Kades Bete-Bete dan Ketua BPD bersama 3 warganya harus menelan pil pahit yakni mendekam dalam sel tahanan Polda Sulteng dengan tuduhan melakukan tindakan kriminal, padahal Kades Bete-Bete Cs bersama warga perjuangkan hak-haknya kala itu.

    Penahanan Kades Bete-bete Cs dinilai tidak mendasar bahkan tidak sama sekali mengandung tindakan kriminal karena pergerakan yang dilakukan Kades Cs adalah murni untuk perjuangan hak warga Desa Bete-bete yaitu soal CSR tidak lain dari hal tersebut.

    “Kami Warga (Desa Bete-bete) sangat terpukul dan syok dari pada laporan dan pemanggilan ini, yang kemudian dijadikan sebagai Tersangka (TSK). Karena apa yang kami tuntut, tadinya kami anggap sudah selesai waktu pertemuan di kantor Gubernur Sulteng, kami sudah tidak menyangka akan ada pemanggilan susulan untuk menjadikan kami TSK, ini yang membuat kami syok, ” Terang Sofyan kepada media ini salah satu warga Desa Bete-bete sekaligus sebagai TSK, kala itu.

    Menurut Sofyan, Penahanan dirinya bersama Kades, ketua BPD dan warga lainnya merupakan tindakan kriminalisasi untuk membungkam kebebasan berpendapat atas apa yang diperjuangkan.

    Sebab menurutnya, pergerakan yang dilakukan selama ini masih kategori dalam koridor, murni memperjuangkan hak warga Desa Bete-bete yang tidak direalisasikan oleh PT.HM.

    “Ini Kriminalisasi, saya mewakili warga Desa Bete Bete sangat prihatin dengan persoalan ini, sekali lagi saya tegaskan bahwa ini saya anggap merupakan kriminalisasi bagi warga, ” Terang Sofyan dengan nada tegas.

    Sofyan mensinyalir bahwa PT.HM merasa keberatan dengan keputusan dari pihak Pemerintah Provinsi Sulteng setelah menghitung PPM yang harus dibayarkan, dengan apa yang di tuntut warga yaitu Fee sebesar Rp.3.000/Metriks ton dan CSR Rp.2.000/Metriks ton.

    Padahal, apa yang menjadi tuntutan warga sangat jelas karena ada surat perjanjian di tahun 2016 yang di yang ditandatangani oleh Pak Arif Budiman dan Iman Towidi sebagai humas Condev PT.HM kala itu, dimana dalam perjanjian itu dijelaskan bahwa Rp. 3.000/Matriks ton merupakan fee dan Rp.2.000/Matriks ton yaitu CSR berbentuk program, jadi tidak ada delik kriminal atas apa yang dituntut warga.

    Ketika hal ini di asumsikan bahwa hanya berlaku satu tahun sangat tidak masuk akal karena sudah ada pencairan setelah itu di Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 nanti ditahun 2020 tidak lagi cair dengan alasan ada program PPM.

    “Saya tuding di sana dan saya sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh PT HM, sampai menahan pemerintah desa dan warga lainnya ini sangat melukai dan mencoreng nama baik Pemerintahan Kab.Morowali. Olehnya kami warga Desa Bete-bete sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk keadilannya menyikapi tentang persoalan Pak Kades dan ketua BPD kami yang ditahan hanya gara-gara menuntut hak warga, ” Pinta Sofyan.

    Kini PT HM kembali berulah, ribuan tanaman di kebun milik warga Tangofa yang merupakan sumber kehidupan bagi mereka, habis rata dengan tanah karena di gusur PT HM, tanpa menghargai lelah dan jerih payah yang selama ini dengan susah payah menanam dan merawat berbagai tanaman milik warga.

    Hal ini pun dibawa masyarakat Desa Tangofa ke DPRD Morowali dengan harapan agar para perwakilan rakyat itu dapat membela dan memperjuangkan serta menyuarakan hak-hak warga yang diabaikan PT HM.

    Bahkan, saat RDP di DPRD Morowali warga pemilik tanaman berurai air mata membeberkan ribuan tanaman warga berupa Cengkeh, Duren dan merica dan tanaman lainnya habis di gusur PT HM dan hanya akan dihargai Rp.42 juta.

    "Kami dirugikan ini, bila perlu ini diproses hukum. Kami mohon Pak Ketua dewan Herdi untuk membantu masyarakat yang susah. Apalagi Presiden Prabowo sudah menyampaikan jangan coba-coba sakiti hati masyarakat, tolong buktikan bahwa negara ini akan membantu rakyatnya yang susah, " beber Angku dengan mata berkaca-kaca salah warga Tangofa pemilik tanaman saat RDP dihadapan Pemda Morowali dan DPRD Morowali, Selasa (14/01/2025).

    RDP ini merupakan kali kesekian digelar tetapi belum juga menemui titik terang. Bahkan, diagendakan kembali 2 pekan kedepan akan dilakukan pertemuan dengan pihak PT HM dan masyarakat Tangofa. Pada RDP tersebut di hadiri Asisten I Pemda Morowali, Ketua DPRD Morowali dan sejumlah anggota DPRD Morowali.

    Seperti apa nantinya keputusan yang akan diambil terhadap warga Tangofa yang hak-haknya diabaikan oleh PT HM, kita nantikan info dalam pemberitaan selanjutnya... 

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa 1311-02/BS Serka Basri Bina Karakter...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Courtesy Call Dansatgas MTF XXVIII-P UNIFIL dan Athan RI Kairo Kepada Danlanal Mesir
    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
    Satgas MTF TNI XXVIII-O/UNIFIL Terima Kunjungan Kehormatan UNIFIL Force Commander / Head of Mission
    Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pamitan Dengan Jajaran Forkopimda Maros Dan Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
    PT HM Pernah Penjarakan Masyarakat dan Pemdes Bete-Bete, Kini Kasi Menangis Warga Tangofa 

    Ikuti Kami